Sistem
Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Muhammadiyah Klaten (UMKLA) adalah
kegiatan sistematis yang bertujuan untuk mencapai visi, misi dan tujuan Universitas
Muhammadiyah Klaten. SPMI diperlukan untuk menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi,
mengendalikan dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan Catur Dharma Perguruan
Tinggi di Universitas Muhammadiyah Klaten secara konsisten dan berkelanjutan.
Penerapan Sistem
Penjaminan Mutu UMKLA di tingkat Universitas, Fakultas, prorgram studi dan
unit-unit lainnya dilakukan untuk menjamin kesesuaian terhadap standar,
peraturan, pedoman dan manual mutu yang berlaku di UMKLA mencakup Kebijakan
Mutu, Manual Mutu, Prosedur Mutu, Formulir Mutu. Penerapan Sistem Penjaminan
Mutu di UMKLA dimaksudkan untuk memastikan kemampuan UMKLA secara konsisten
menghasilkan produk jasa pendidikan yang memenuhi kebutuhan stakeholder, visi,
misi dan tujuan UMKLA dan memberikan kepuasan pada pengguna, peningkatan
kinerja dan mutu berkelanjutan di UMKLA.
UMKLA
mencanangkan penjaminan mutu melalui pendirian Lembaga Penjaminan Mutu pada
tahun 2022 dengan Surat Keputusan Rektor No.
169/KEP/I.3.AU/F.1/2022. Lembaga Penjaminan Mutu ini merupakan perkembangan
dari Bagian Penjaminan Mutu STIKES Muhammadiyah Klaten yang telah berdiri sejak
tahun 2011. Dalam implementasinya, Lembaga Penjaminan Mutu UMKLA dikoordinir
oleh Kepala Lembaga Penjaminan Mutu yang dibantu oleh Kepala Divisi Penjaminan
Mutu Internal dan Kepala Divisi Penjaminan Mutu Eksternal.
