Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi. Akreditasi dilakukan dengan tujuan untuk: 1) menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
2) menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik di bidang akademik maupun non-akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat.
Akreditasi dilakukan terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan interaksi antar standar di dalam Standar Pendidikan Tinggi yaitu Standar Nasional Pendidikan Tinggi ditambah Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan Perguruan Tinggi. Universitas Muhammadiyah Klaten telah dan selalu mengembangkan penjaminan mutu baik internal maupu eksternal. Sebagai upaya penjaminan mutu eksternal, Universitas Muhammadiyah Klaten telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Selain hal tersebut, sepuluh (10) Program studi di Universitas Muhammadiyah Klaten juga telah terakreditasi oleh BAN-PT ataupun Lembaga Akreditasi Mandiri.
Saat ini, Universitas Muhammadiyah Klaten telah terakreditasi B (berlaku hingga 11 Oktober 2023). Dua prodi di Universitas Muhammadiyah Klaten (Prodi DIII Farmasi dan DIII Kebidanan) telah terakreditasi Baik Sekali. Tiga prodi di Universitas Muhammadiyah Klaten (Prodi DIII Keperawatan, SI Keperawatan dan Profesi Ners) telah terakreditasi B dan telah melakukan penyetaraan peringkat akreditasi dari 7 standar ke 9 kriteria, dengan hasil setara dengan peringkat Baik Sekali. Lima prodi di Universitas Muhammadiyah Klaten (DIII Akuntansi, S1 Administrasi Kesehatan, S1 Ilmu Komunikasi, S1 Teknologi Informasi dan S1 Manajemen) telah terakreditasi Baik.
Adapun hasil akreditasi institusi dan program studi dapat diunduh melalui link berikut. https://tinyurl.com/sertifikatakreditasiUMKLA
